Penahanan Rekanan dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tokopika, LSM Kompak Apresiasi Kejari Abdya

- 3 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ketua LSM Kompak, Saharuddin
Ketua LSM Kompak, Saharuddin /

JURNALACEH.COM - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas penahanan rekanan dan PPK dalam kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika).

Pembuatan aplikasi Tokopika menelan biaya hingga mencapai Rp1.3 miliar dari anggaran APBK Kabupaten Abdya Tahun 2020.

"Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejari Abdya melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimemintai keterangan pada awal tahun 2021. Namun sampai tahun berikutnya pihak kejaksaan juga belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan Korupsi tersebut," Kata Koordinator KOMPAK Saharuddin melalui Rilis Yang di via WhatsApp Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: LSM KOMPAK Berharap Penunjukan PJ Bupati Untuk Abdya, Tegas dan Independen

Saharuddin berujar, Awalnya pihak Kejaksaan belum bisa melakukan penahanan terhadap tersangka karena diduga masih terkadala dengan hasil audit, apalagi hasil audit Inspektorat Kabupaten Abdya tidak pernah kunjung selesai.

"Dulu kita juga sempat mempertanyakan beberapa kali terkait hasil audit dalam proyek Tokopika kepada Inspektorat Abdya, karena hasil audit pada proyek tersebut tak kunjung turun. Namun pihak Inspektorat Abdya terus memberikan alasan  kalau tim audit Inspektorat belum bisa memeriksa atau meminta keterangan dari rekanan. Apalagi keberadaan rekanan diluar daerah dan tidak bisa datang ke Abdya karena alasan Covid-19. Dan pihak Inspektorat pun merasa kesulitan untuk menjumpai rekanan diluar daerah karena keterbatasan anggaran,"ungkapnya.

Menurut Saharuddin penahanan terhadap rekanan dan PPK dalam  kasus dugaan Korupsi pada proyek pengadaan Tokopika Abdya adalah sebuah bentuk keberhasilan dan keseriusan Kejari Abdya di bawah pimpinan Heru Widjatmiko untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kabupaten Abdya. Dan ini patut kita berikan apresiasi yang sangat luar biasa.

Baca Juga: Penunjukan PJ Gubernur Aceh, Begini Tanggapan LSM KOMPAK

"Apalagi beberapa waktu yang lalu pihak rekanan sempat melakukan praperadilan dan sebagai termohon lansung dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri. Namun Pengadilan Negeri Blang Pidie menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak rekanan,"imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x