Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Mafia Tanah

- 21 Juli 2022, 13:40 WIB
Logo Kantor Kejati DKI Jakarta di Pasar Minggu
Logo Kantor Kejati DKI Jakarta di Pasar Minggu /Foto: Edward/beritasubang.com/

JURNALACEH.COM - Keberadaan mafia tanah sering merugikan masyarakat, terlebih lagi aksinya sangat rapi sehinggat sulit untuk diungkap.

Hal ini juga tidak lepas dari campur tangan oknum birokrasi pemerintah yang membantu mafia tanah untuk pembuatan dokumen palsu kepengurusan tanah.

Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Umumkan Kronologi Tewasnya Brigadir J Pekan Ini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka adalah Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah berinisial HH, seorang notaris berinisial LD dan pihak swasta berinisial MTT.

“Bahwa terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dikutip JurnalAceh.com dari keterangan resmi yang diterima PMJNews.com Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Sempat Digadang-gadang Jadi Pj Bupati, Sekda Abdya Salman Alfarisi Tak Direkomendasi DPRK Abdya

Kejati DKI juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial JF yang berperan bekerja sama dengan tersangka LD dalam membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

“Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” jelasnya.

Dalam pembebasan lahan tersebut, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1,6 juta per meter persegi. Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46,5 miliar.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun Tenggelam di Kreung Tripa Nagan Raya, Belum Ditemukan, Keluarga Korban Lakukan Doa dan Zikir

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," bebernya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022 lantaran dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah