Ka Lom! Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi

- 6 Maret 2023, 17:22 WIB
Potret Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh.
Potret Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh. /Instagram/irwandiyussuf

 

Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN. Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan keamanan" dari manajemen PT NS.

Baca Juga: DPO KPK Ayah Merin Diberangkatkan ke Jakarta Hari ini Lewat Bandara SIM, Aceh Besar

Peran Izil Azhar sebagai perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf kemudian terungkap. Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar diduga terjadi pada tahun 2008 hingga 2011. Total, ada uang gratifikasi yang diduga senilai Rp 32,4 miliar disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.

Irwandi sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat sebagai gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah