Suhendri Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di BRA Aceh

- 17 Mei 2024, 22:15 WIB
Ketua BRA Aceh diperiksa sebagai Saksi di Kejati Aceh / JurnalAceh.com / Kejati Aceh
Ketua BRA Aceh diperiksa sebagai Saksi di Kejati Aceh / JurnalAceh.com / Kejati Aceh /

JURNALACEH.COM - Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA Aceh)  Suhendri diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Kejati Aceh tertait dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah APBA-P tahun 2023 yang merugikan negara senilai Rp.15Miliar pada Jum’at 17 Mei 2024.

“Benar, bahwa Ketua BRA telah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini,” kata kasie Penkum Kejati Aceh Ali Rasab kepada JurnalAceh.com saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan di Kantor BRA Aceh Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Ali Rasab nengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih selama 10 jam yang dimulai dari pukul 09.00 hingha pukul 18.00 WIB.

"Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam, istirahat pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB," ucapnya.

Ali memaparkan bahwa tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Sebagai informasi, sebelum periksaan Suhendri sebagai saksi, Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen terkait proyek pengangadaan Ikan Patin yang diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp.15 Miliar. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah