Bea Cukai Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran 2,73 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp4,53 miliar

- 10 Mei 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi/freepik.com/@freepik
Ilustrasi/freepik.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Denpom Iskandar Muda berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2,73 juta batang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa operasi tersebut juga melibatkan Sub Denpom Langsa.

"Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam operasi di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (7/5). Operasi gabungan ini juga Sub Denpom Langsa," kata Sulaiman yang dikutip JURNALACEH.COM dari aceh.antaranews.com.

Baca Juga: Ramai-ramai Netizen Katakan Bea Cukai Tukang Palak Berseragam Hingga Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Penindakan dilakukan di dua titik terpisah pada hari Selasa (7/5) lalu. Sulaiman menjelaskan bahwa dalam operasi pertama di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, berhasil menghentikan sebuah truk yang kemudian ditemukan membawa rokok ilegal sebanyak 1,74 juta batang tanpa cukai. Dua pelaku yang diamankan berasal dari Jambi, berinisial DM (33) dan CM (35).

"Sebelum menghentikannya, tim gabungan sempat mengejar truk tersebut.Di truk tersebut ditemukan rokok berbagai merek dengan total mencapai 1,74 juta batang rokok tanpa dilekati cukai," kata Sulaiman

Operasi kedua dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Di sana, tim gabungan menemukan truk lain yang membawa rokok tanpa cukai sebanyak 990 ribu batang.

Baca Juga: Bea Cukai Pamer 391 Kilogram Sabu-sabu di Aceh, Hasil Tangkapan 2 Bulan Terakhir

Sulaiman memperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp6,33 miliar, dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3,55 miliar. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,53 miliar.

Dalam kesempatan ini, Sulaiman juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Dia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal ini, yang merugikan negara dan perekonomian.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah