Disdik Aceh Larang Keras Pungli PPDB di Aceh, Ini Isi Surat Edaran Resminya

14 Juni 2024, 21:51 WIB
Surat Edaran Disdik Aceh soal larangan Pungli siswa baru (ANTARA/HO) /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menegaskan larangan terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2024-2025 di wilayah tersebut.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, dengan tegas menyatakan bahwa penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil. Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 400.3/7697 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kabupaten/kota se-Aceh.

Surat edaran tersebut menekankan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, termasuk dalam hal pengadaan pakaian seragam dan kegiatan komite sekolah lainnya. Seluruh kepala sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, dan jika ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan, harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Marthunis juga menyebutkan bahwa surat edaran ini merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang melarang sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah untuk memungut biaya apapun.

Baca Juga: Lantik 32 Kepala Sekolah di Aceh Tamiang, Pesan Pj Bupati: No Pungli dan No Gratifikasi!

Selain itu, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga dijadikan acuan dalam larangan ini.

Langkah ini diambil untuk menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan.

Marthunis mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, semoga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses pendidikan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Juga: Lantik 39 Datok Penghulu di Aceh Tamiang, Pj Bupati: Tetap Netral Saat Pemilu dan Jangan Ada Pungli

Dinas Pendidikan: Membangun Masa Depan Melalui Pendidikan

Dinas Pendidikan merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran vital dalam memajukan sistem pendidikan di suatu daerah.

Melalui berbagai kegiatan dan program, Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pendidikan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat dan negara secara keseluruhan.

Peran dan Fungsi

Dinas Pendidikan memiliki berbagai peran dan fungsi yang sangat penting dalam mengelola dan mengembangkan sistem pendidikan. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Mengelola Kurikulum

Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

2. Mengawasi Sekolah

Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah untuk memastikan bahwa standar pendidikan terpenuhi dan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara efektif.

3. Menyelenggarakan Pelatihan Guru

Dinas Pendidikan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru dan tenaga pendidik lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

4. Mengelola Dana Pendidikan

Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan alokasi dana pendidikan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia digunakan secara efisien dan efektif.

5. Mendukung Inklusi Pendidikan

Dinas Pendidikan berupaya untuk memastikan bahwa setiap individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: MAKI Puji Kejati DKI, Gerak Cepat Tangani Pungli Di Kemenkum HAM

Inovasi dan Perubahan

Dalam menghadapi dinamika zaman, Dinas Pendidikan juga terus melakukan inovasi dan perubahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler