MAKI Puji Kejati DKI, Gerak Cepat Tangani Pungli Di Kemenkum HAM

- 19 Juni 2022, 15:49 WIB
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI memberikan keterangan pers saat berada di Kantor Kejati Jateng, Selasa, 14 Juni 2022 /Ali A/

JurnalAceh.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan status laporan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh okum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke tahap penyidikan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman senang dan memuji gerak cepat Kejati DKI.

Dugaan pungli ini dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenkumham, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Boyamin berharap kasus ini cepat naik tahap berikutnya, yakni Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"MAKI akan tetap mengawal perkara ini termasuk mencadangkan upaya gugatan Praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut," kata Boyamin, Minggu (19/6/2022).

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Banda Aceh Ditemukan Lemas, Cuaca Panas 46 Derajat Celcius

"Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening bank," sambungnya.

Menurut Boyamin, perkara dugaan pungli ini diungkap untik meningkatkan keberanian para korban untuk buka-bukaan. Karena selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban ikut terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap.

"Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara, karena akan mudah dipatahkan denga pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap," jelasnya.

Baca Juga: Terpilih Sebagai UMKM Terbaik 1, Minyak Nilam & Kain Jadi Primadona di Stan NasDem Aceh

Pelaku pungli, sebut Boyamin sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap. Sebab penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan sama-sama masuk penjara.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah