Diisukan Mangkir Dari Pemanggilan Satgas BLBI, Kuasa Hukum Kaharudin Ongko Angkat Bicara

- 19 Juni 2022, 11:22 WIB
Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie.
Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. /Istimewa/

JurnalAceh.com - Simpang siurnya kabar yang beredar bahwa Kaharudin Ongko mangkir pada pemanggilan Satgas BLBI dijawab oleh kuasa hukumnya Mohamad Bestari A. Ganie, Minggu (19/6/2022).

Seperti diketahui, Kaharudin Ongko dipanggil menghadap Pojka Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) pukul 8.30 WIB, 14 Juni 2022 di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Kaharudin Ongko, kata Bestari telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C melalui tim kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022.

Baca Juga: Alasan PDIP Larang Ganjar cs Nginap di Hotel, Hanya Boleh di Mes Sekolah Partai

"Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022," kata Bestari.

Sebelumnya, Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan. Isinya ia menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai lebih kurang 4 Triliun Rupiah," tegas Bestari.

Baca Juga: Gerindra dan PKB Sepakat Bikin Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Bagaimana Nasib Semut Merah?

Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.

"Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan," tutup Bestari.

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah