Hore, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka

- 18 Juni 2022, 21:34 WIB
Jokowi Silaturahim dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja
Jokowi Silaturahim dengan Alumni Penerima Kartu Prakerja /Muharryadi/setda.co.id/

JurnalAceh - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka Bagi masyarakat yang ingin mencoba bisa segera mendaftarkan diri.

Program Kartu Prakerja diberikan untuk pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!," Tulis keterangan Instagram @prakerja.go.id, dilansir pada, Sabtu (18/06/2022)

Melansir laman resminya, berikut syarat untuk daftar kartu prakerja gelombang 33.

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Adapun cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 33, sebagai berikut.

  1. Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
  2. Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.

  3. Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.

  4. Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

  5. Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang di buka.

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Setkab.go.id prakerja.go.id www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah