DPRK Langsa Gelar RDP Terkait Pungli di Instansi Pemerintahan

- 24 November 2021, 01:18 WIB
DPRK Langsa Komisi II dan komisi IV gelar Rapat Dengar Pendapat.
DPRK Langsa Komisi II dan komisi IV gelar Rapat Dengar Pendapat. /

 

JURNALACEH PRMN-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa Komisi II dan Komisi IV mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRK Langsa dan dinas terkait tentang pengutipan parkir di lingkungan instansi pemerintahan yang di gelar diruang Komisi II (dua) pada senin,22/11/2021.

Rapat langsung di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Langsa Saifullah, SE serta dihadiri Ketua Komisi II (Dua) Hj.T.Ratna Laila Sari,SH beserta anggotanya Syamsul Bahri, SH,Melvita Sari,Fajri dan Panggian Widodo Siregar, A,Md.

Turut hadir ketua Komisi IV (Empat) T.Helmi Mirza beserta anggota Komisi IV Maimul Mahdi, S.Sos, Zulfahmi, Farizal Amri,S.Pd dan Rosmaliah.

Baca Juga: Senat Mahasiswa IAIN Langsa Melaksanakan Kegiatan Seminar SELEGTIF.

Hadir juga Kabag Hukum Pemko Langsa,Plt.Kadis Perhubungan,Kepala UPTD di 5 (lima) Kecamatan Pemko Langsa dan Ex Kadis Kesehatan Dr. Herman dari satuan kerja perangkat daerah.

Dari hasil RDP tentang pengutipan parkir yang dilakukan oleh CV.Trans terkait di 5 (lima) Puskesmas Kepala UPTD Kota Langsa dengan ini DPRK Langsa menegaskan untuk tidak lagi melakukan pengutipan,karena tidak sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah bagian ke tiga belas tentang pajak parkir pasal 62 ayat 1 dan 2.

Dalam rapat nya Saifullah mengatakan "CV.Trans dalam mengambil langkah kedepan diharapkan agar berkoordinasi langsung dengan dinas perhubungan selaku pembuat kontrak terkait dengan lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang bisa dikutip parkir,bukan dengan kepala puskesmas,karena selama ini kepala perhubungan tidak tahu menahu dalam pengutipan yang menyalahi aturan" ungkap Saifullah.

Baca Juga: Ketua Harian DPD II PG Menyambangi PK dan Pimdes Partai Golkar Di Kecamatan Langsa Barat dan Langsa Baro.

Saifullah juga berharap agar CV.Trans bertindak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku serta melakukan tebusan ke DPRK melalui dinas perhubungan atau Pemko Langsa jika ingin memiliki surat legal pengutipan parkir.

Halaman:

Editor: Yunita


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah