Keputusan Pemerintah Aceh Izinkan Perjalanan Dalam Provinsi Bantu 3.600 Sopir AKDP

- 10 Mei 2021, 14:58 WIB
Petugas di Aceh Tamiang meminta sopir bus AKAP menuju Medan, Sumatera Utara, berbalik arah.
Petugas di Aceh Tamiang meminta sopir bus AKAP menuju Medan, Sumatera Utara, berbalik arah. /HUMAS POLDA/

 

JURNAL ACEH-Sebagian sopir angkutan umum kini dapat bernapas lega. Hal ini menyusl keputusan Pemerintah Aceh yang mengizinkan angkutan umum dalam provinsi beroperasi hanya di Aceh.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh mencatat sediktnya 3.600 unit angkutan umum antarkabupaten/kota akan kembali beroperasi. Sebelumnya, setelah pemerintah melarang mudik, hanya sedikit sopir yang mencoba peruntungan mereka di jalan.

“Keputusan ini cukup melegakan,” kata Ramli, Senin 10 Mei 2021.

Pemerintah Aceh menetapkan aturan baru terkait operasional kendaraan umum di enam zona aglomerasi pada lebaran Idul Fitri 1442. Ramli menyampaikan pihaknya setuju jika pelarangan mudik antarprovinsi diberlakukan.

Ramli menyampaikan, pihaknya dari Organda, langsung membuat surat kepada Pemerintah Aceh untuk meminta aglomerasi. Artinya ada batas-batas daerah yang bisa transportasi masuk, dan ini ada dasar hukumnya.

Ramli mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, terdapat da 8 daerah yang bisa aglomerasi. Beberapa wilayah itu adalah Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi, dan juga Jabotabek.

Setelah surat tersebut dilayangkan, akhirnya Pemerintah Aceh menetapkan wilayah yang boleh melakukan pergerakan di enam zona wilayah di Aceh. Sehingga transportasi sudah hidup kembali.

"Coba kita bayangkan kalau ini terjadi, okelah bus dilarang untuk mudik mulai tanggal 6-17, kita tutup matalah. Coba kalau AKDP, 3.600 unit sejenis L300 mau bawa ke mana dan sopir mau makan apa," ujar Faisal.

Faisal mengatakan para sopir di Aceh sangat bergantung pada operasional kendaraan. Jika tak jalan, dalam sehari, mereka tidak akan bergaji. Namun dia mengingatkan agar para sopir mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Fauji Yudha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah