JURNALACEH - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, meminta kepada aparat penegak hukum jika terkait anak di bawah umur.
Untuk mengedepankan upaya diversi terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak di bawah umur.
Baca Juga: Diramal Kehidupan Rumah Tangga Lesti Kejora akan Hancur akibat Masa Lalu Rizky Billar
Baca Juga: Manfaat Surat Al-Fatihah sebagai Amalan Mahabbah yang Ampuh dan Mudah
Baca Juga: Tak Perlu di Bongkar, Lakukan ini Agar Debu di Kipas Angin dengan Mudah Dibersihkan
Dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut perempuan yang akrab disapa Bintang Puspayoga.
pertimbangan melakukan diversi terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual sangat penting.