Prof Kaelan Prediksi UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

- 24 Juni 2022, 00:12 WIB
Pakar hukum Prof Kaelan (kanan) bersama Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Kantor DPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 23 Juni 2022
Pakar hukum Prof Kaelan (kanan) bersama Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Kantor DPD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 23 Juni 2022 /Biro Pers LaNyalla Center/

 

JurnalAceh.com- Pakar hukum, Prof Kaelan, memprediksi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah diamandemen. Melainkan diganti dengan UU Reformasi 2002.

Prof Kaelan memaparkan alasan prediksinya itu dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat', di Kantor DPD RI Provinsi DIY, Kamis, 23 Juni 2022.

Di FGD yang ikut dihadiri oleh Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Prof Kaelan mengatakan, dalam kajian hukum konstitusi dikenal dua prosedur perubahan UUD. Pertama, perubahan yang telah diatur dalam suatu UUD itu sendiri atau yang dikenal dengan istilah “verfassung anderung”.

"Kedua, perubahan melalui prosedur di luar ketentuan yang sudah diatur dalam UUD tersebut atau yang dikenal dengan istilah “verfassung wandelung”, jelasnya.

Sedangkan dalam hubungan dengan teknik perubahan konstitusi, dikenal dua teknik yang digunakan dalam mengubah konstitusi, yaitu perubahan atau penggantian secara menyeluruh (renew). Serta perubahan dengan melakukan penambahan atau yang dikenal dengan istilah amandemen.

"Amandemen dalam suatu konstitusi, lazimnya dilakukan perubahan atau penambahan satu pasal atau beberapa pasal, kemudian dicantumkan pada UUD asli, kemudian bersama-sama diundangkan, hal ini diistilahkan dengan sistem Adendum," terangnya.

Sementara dalam proses amandemen UUD 2002 pasal-pasal yang diubah/diganti hampir 90 persen, terutama menyangkut substansi pasal-pasalnya.

"Jadi dalam proses penyusunan UUD 2002 itu bukanlah Amandemen melainkan mengganti UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002," tegasnya.

Dijelaskannya, jika dalam proses amandemen UUD 2002 jumlah pasal yang diamandemen mencapai 90 persen lebih, maka dalam sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal itu bukanlah amandemen melainkan suatu penggantian konstitusi (renew). 

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x