Terkait Penambangan Pasir Ilegal, Polres Aceh Jaya Tahan Operator dan 1 Unit Alat Berat

- 28 Juni 2022, 23:13 WIB
Polsek Aceh Jaya Saat mengamankan satu unit barang bukti berupa Alat  Berat
Polsek Aceh Jaya Saat mengamankan satu unit barang bukti berupa Alat Berat /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Polres Aceh Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana illegal mining berupa penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis ekskavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

Dalam hal ini Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan dititik koordinat ternyata penambangan tersebut benar adanya, namun masuk ke wilayah illegal atau tidak ada izin," ungkap Kapolres saat konferensi di Mapolres Setempat, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Warga Darul Makmur Minta PT SNRM Renovasi Bangunan Mirip Gereja

Yudi menambahkan dalam pengecekan tersebut satu orang operator berinisial S (43) beserta satu unit ekskavator merek Komatsu tipe PC-200 diamankan.

Di samping itu, ulas Yudi, petugas juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja dari 31 Mei - 21 Juni 2022.

"Dalam catatan tersebut juga tertera jumlah pasir atau kerikil yang diangkut sebanyak 269 truk yang dikalikan Rp200 ribu, dengan total pemasukan Rp53,8 juta," ulasnya.

Baca Juga: Bocah Ini Kirim WhatsApp ke Mamanya Yang Sudah Tiada, Isinya Menguras Air Mata

Saat ini, S beserta alat berat diamanakan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada S akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.***

Editor: Muharryadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x