Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Begini Caranya

- 20 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

JURNALACEH.COM– PPS atau Panitia Pemungutan Suara merupakan penyelenggara Pemilu pada tingkat desa atau kelurahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 kemarin. Hal ini sebagaimana yang telah diatur didalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Jika anda berniat untuk mendaftarkan diri anda menjadi anggota PPS Pemilu 2024. Anda bisa mendaftar melaui laman SIAKBA.

Baca Juga: Cara Mencari Channel ANTV yang Hilang di Set Top Box

Berikut cara membuat akun dan mendaftar PPS Pemilu 2024 pada laman SIAKBA.

1. Buka laman htpps://siakba.kpu.go.id.

2. Untuk membuat akun, anda hanya perlu memasukkan nama, email, NIK dan Password.

3. Lakukan aktivasi melalui link yang telah dikirim lewat email terdaftar.

4. Lalu login/masuk kembali ke akun SIAKBA pada laman tadi.

5. Isi data diri anda.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x