Surat Edaran Pj Gubernur Batasi Usaha Warung Kopi, Kadin Aceh: Sangat Mendukung, Tetapi...

- 11 Agustus 2023, 21:52 WIB
Ilustrasi warung kopi di Aceh / Rendy Novantino / Unsplash
Ilustrasi warung kopi di Aceh / Rendy Novantino / Unsplash /

JURNALACEH.COM - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki sebelumnya diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Masyarakat secara umum di Provinsi Aceh.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat poin yang membatasi pelaku usaha warung kopi dan yang sejenisnya di Aceh untuk tidak membuka usahanya melewati pukul 00.00 WIB tengah malam.

Menanggapi perihal poin yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tersebut, Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Taf Haikal mengatakan bahwa poin tersebut dapat mengurangi pendapatan para pelaku usaha.

Selain itu sebagai daerah tujuan wisata, tentu Aceh membutuhkan tempat-tempat tujuan wisata kuliner seperti warung kopi dan sejenisnya.

Selanjutnya Kadin Aceh menilai pembatasan usaha warung kopi dan sejenisnya tersebut dianggap dapat mengganggu pendapatan serta mempengaruhi perekonomian bagi para pelaku usaha di Aceh.

Pada dasarnya Kamar Dagang dan Industri Aceh sangat memahami akan makna himbauan dari Surat Edaran tersebut, yaitu keinginan yang sangat kuat dari Pj Gubernur untuk menegakkan Syariat Islam di Provinsi Aceh.

"Pada intinya Kadin Aceh sangat mendukung Surat Edaran tersebut, tetapi juga harus dilihat dalam semua aspek, misalnya membatasi cafe buka sampai pukul 00.00 WIB, ini akan mengganggu pendapatan pelaku usaha," ujar Taf Haikal seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x