Pemerintah Berikan Remisi Kepada 289 Warga Binaan Permasyarakatan di Aceh Tamiang

- 18 Agustus 2023, 09:09 WIB
Pj Bupati Meurah Budiman berfoto bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang / Prokopim Aceh Tamiang
Pj Bupati Meurah Budiman berfoto bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang / Prokopim Aceh Tamiang /

JURNALACEH.COM - Pj Bupati Meurah Budiman bersama unsur Forkopimda menyerahkan remisi kepada sebanyak 289 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas 2B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dalam sambutannya Pj Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, bahwa pemberian remisi berupa pemotongan masa hukuman kepada warga binaan yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat dilakukan secara sukarela.

Namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan, yang selama ini telah bersungguh-sungguh dalam mengikuti segala kegiatan program pembinaan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk mendekatkan diri serta hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan meningkatkan rasa kebersamaan dan kecintaan serta rasa memiliki terhadap organisasi keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM di Aceh Tamiang.

"Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapat remisi khususnya yang langsung bebas pada hari ini sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia serta berbudi luhur dan berguna bagi pembangunan," ucap Pj Bupati Meurah Budiman.

Sementara itu Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas 2B Kuala Simpang Aceh Tamiang menyampaikan bahwa, adapun sebanyak 289 Narapidana yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman terdiri dari 58 orang remisi umum 1 bulan, 85 orang remisi umum 2 bulan, 80 orang remisi umum 3 bulan, 54 orang remisi umum 4 bulan, 23 orang remisi 5 bulan, dan 6 orang dengan remisi umum 6 bulan.

Kasi Binadik Giatja sebelumnya turut melaporkan keadaan hunian lapas kelas 2B yang berkapasitas 103 orang mengalami Over kapasitas menjadi 460 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 446,6 persen.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x