Analis Intelijen Waspadai Sindikat Pengungsian Rohingya Di Aceh, Dirjen Keimigrasian Harus Proaktif

- 29 Desember 2023, 12:18 WIB
Sejumlah imigran etnis Rohingya histeris dipindah paksa dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA tersebut dipindahkan paksa oleh mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Sejumlah imigran etnis Rohingya histeris dipindah paksa dari penampungan sementara gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/12/2023). Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA tersebut dipindahkan paksa oleh mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. /Antara/Ampelsa/

JURNALACEH.COM- Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memperingatkan kepada pemerintah untuk mewaspadai gelombang pengungsian yang mengatasnamakan Rohingya sehingga menjadi masalah yang semakin besar dan lebih serius dikemudian hari.

"Belakangan ini arus pengungsi yang mengatasnamakan Rohingnya semakin deras. Mereka diduga sengaja ke Indonesia sebagai negara tujuan. Bukan negara transit. Dugaan kuat mereka adalah berasal dari Camp Cox Bazar, lokasi pengungsian terbesar di Bangladesh," katanya kepada media di Jakarta, Jum'at, 29 Desember 2023.

Pria yang akrab disapa Simon itu menegaskan bahwa keresahan dan protes rakyat Aceh terhadap perilaku para pengungsi ini seharusnya lebih didengarkan sebagai prioritas. Warga Aceh, kata Simon telah dirugikan dengan berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengungsi.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong Malam di Bali Paling Seru dan Menyenangkan, Ada Banyak Kuliner dengan Harga Terjangkau

“Gelombang pengungsian ini bukan alamiah, tetapi ada upaya penyelundupan para pengungsi ke Indonesia ,” tegas Simon.

Simon menjelaskan bahwa para pengungsi ini diduga berasal dari Camp Cox Bazar, Camp pengungsian di Bangladesh yang telah penuh sesak dan banyak persoalan sosial, kesehatan, dan kriminalitas yang tinggi sehingga mereka berbondong-bondong ke Indonesia.

“Ada indikasi bahwa para pengungsi sengaja merusak kapal mereka mendekati pantai Aceh dengan memanfaatkan celah aturan pada Perpres 125 Tahun 2016, yaitu bahwa aparat wajib menolong kapal pengungsi jika dalam situasi darurat," terangnya.

"Ada jaringan sindikat di balik pengungsian ini. Saat ini pihak kepolisian telah menangani lima kasus,” jelas Rektor Institut Sains dan Teknologi al-Kamal itu.

Persoalannya, tambah Simon Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menampung para pengungsi Rohingya.

“Indonesia sadar sejak awal bahwa negara kepulauan dengan pintu masuk yang sangat terbuka, rawan terjadi penyelundupan manusia yang dapat mengganggu ketertiban  sosial. Maka dari itu, Indonesia tidak meratifikasi,” kata Simon.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x