Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran, Puluhan Pers di Banda Aceh Lakukan Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya!

- 27 Mei 2024, 15:15 WIB
Puluhan Wartawan yang bergabung dalam Jurnalis Aceh Besar Tolak Revisi UU Penyiaran / JurnalAceh.com / Wanda
Puluhan Wartawan yang bergabung dalam Jurnalis Aceh Besar Tolak Revisi UU Penyiaran / JurnalAceh.com / Wanda /

JURNALACEH.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers menyampaikan aspirasi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di Kantor DPRA Aceh pada Senin, 27 Mei 2024.

Organisasi yang terlibat antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Perwakilan Aceh.

Aksi yang tergabung dalam gerakan Jurnalis Aceh Bersatu ini menuntut penolakan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di Komisi 1 DPR-RI.

Juli Sebagai Koordinator aksi di Banda Aceh menyatakan bahwa aksi serentak juga dilakukan di Jakarta, Jambi, dan Ternate untuk menyuarakan penolakan ini di seluruh Indonesia.

Para jurnalis menyoroti kekhawatiran mereka terhadap pasal 42 dan pasal 50b ayat 2c dalam revisi tersebut yang dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

"Jika revisi ini disahkan maka akan menghalangi penayangan hasil investigasi jurnalistik, yang merupakan ruh dari kegiatan jurnalistik, jika ruh ini dipotong maka sama saja seperti membunuh pers di Indonesia," kata Juli saat menyampaikan aspirasinya.

Tuntutan utama dari para jurnalis adalah penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

Mereka juga meminta agar organisasi pers, masyarakat sipil, dan akademisi dilibatkan dalam proses penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, para jurnalis meminta pemerintah untuk tidak melemahkan kemerdekaan pers dengan kebijakan yang mengekang.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah