Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai 37,8 Miliar di Perairan Aceh

- 4 Juni 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi rokok ilegal/freepik.com/@freepik
Ilustrasi rokok ilegal/freepik.com/@freepik /

JURNALACEH.COM - Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran rokok ilegal di perairan Provinsi Aceh. Dalam dua operasi penindakan terpisah yang dilakukan, sebanyak 15,9 juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa nilai total rokok yang diselundupkan mencapai Rp37,8 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp50 miliar.

Menurut Safuadi, penggagalan penyelundupan ini adalah hasil dari ketatnya pengawasan Bea Cukai Aceh terhadap rokok ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Aceh. Operasi penindakan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024 setelah Unit Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima informasi tentang adanya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Wow! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar di Perairan Aceh

Tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dari Thailand di perairan Kuala CangkoI setelah mengejar kapal tersebut. Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp14 miliar. Barang bukti penindakan tersebut diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan melibatkan empat tersangka.

Operasi penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024 setelah mendapat informasi adanya penyelundupan rokok di perairan utara Kota Langsa. Tim patroli laut berhasil menghentikan sebuah kapal motor yang dicurigai di perairan Kuala Langsa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp23,8 miliar. Dalam penindakan tersebut, seorang pelaku berhasil ditangkap.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi kepentingan negara dan mencegah kerugian akibat perdagangan ilegal. Diharapkan tindakan tegas ini akan menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan untuk tidak melanggar hukum dan merugikan negara.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyelundupan yang mencurigakan di sekitar perairan Aceh.

Baca Juga: Kantor Bea Cukai Aceh Promosikan UMKM Lewat Bazar dan Sosialisasi

Bea Cukai: Penjaga Kedaulatan Negara di Perbatasan

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah