Polres Aceh Barat Amankan 20 Terduga Pelaku Judi Online

- 17 Juni 2024, 16:00 WIB
Personel polisi mendata 20 terduga pemain judi slot daring dan gim daring saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad (16/6/2024). (ANTARA/HO-Polres Aceh Barat)
Personel polisi mendata 20 terduga pemain judi slot daring dan gim daring saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad (16/6/2024). (ANTARA/HO-Polres Aceh Barat) /

JURNALACEH.COM - Polres Aceh Barat bersama polsek jajaran berhasil menggelar operasi penangkapan yang mengarah pada penangkapan 20 orang terduga pelaku judi daring di beberapa wilayah Kabupaten Aceh Barat. Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu malam dan Minggu dini hari di Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian daring jenis slot dan gim daring Higgs Games Island di sejumlah warung kopi.

"Dari informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap 20 warga yang terlibat dalam kegiatan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Meulaboh, Minggu.

Baca Juga: Gelar Razia Rutin Mantap Brata Seulawah, Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkoba Jenis Sabu

Di antara yang ditangkap adalah AZ (38) dari Desa Ujung Baroh, RI (28) dari Desa Ujung Baroh, TM (46) dari Desa Drien Rampak, ZA (64) dari Desa Rundeng, serta beberapa pelaku lain dengan inisial dan asal yang berbeda di Kabupaten Aceh Barat. Mereka ditangkap di tempat-tempat seperti warung kopi yang tersebar di wilayah kecamatan yang disebutkan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa transaksi perjudian slot yang dilakukan melalui ponsel milik para pelaku.

"Semua pelaku mengakui melakukan permainan judi daring. Saat ini mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Fachmi.

Polres Aceh Barat juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan praktik perjudian apapun kepada pihak kepolisian setempat agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, 2 Tersangka Diamankan Petugas

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Barat dalam menanggulangi praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya kerja sama dari masyarakat melalui pelaporan, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah ini dapat terjaga dengan baik. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah