Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja, 2 Tersangka Diamankan Petugas

- 28 November 2023, 09:17 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti / Tribratanews Meulaboh
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti / Tribratanews Meulaboh /

JURNALACEH.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Gampong Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, Sat resnarkoba Polres Aceh Barat segera melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial NF dan R yang saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Erwo Guntoro S.H, M.H. menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dua tersangka yaitu NF (21) dan R (31).

Para petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Marek Kecamatan Kaway XVI tentang dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja pada hari Sabtu, tanggal 25 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat segera menuju ke TKP serta melakukan pembuntutan. Alhasil, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu NF dan R tepat di pinggir jalan lintas Meulaboh menuju Tutut Desa Marek.

Dari penangkapan tersebut Polres Aceh Barat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3 kilogram.

Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut terdiri dari 3 bungkus plastik hitam, yang berisikan total 3 kilogram paket narkotika jenis ganja.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x