Dengan ini Kasat Narkoba Polres Aceh Barat berharap tim Sat Resnarkoba telah memutus peredaran narkotika jenis ganja yang diketahui telah tersebar ke sejumlah desa diantaranya Desa Panggong, Desa Blang Pulo, dan Desa Ujong Baroh Kabupaten Aceh Barat.
"Untuk itu kami jauh-jauh sebelumnya melakukan pengintaian di Desa Marek Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat untuk melakukan penangkapan terhadap bandar narkotika jenis ganja tersebut", ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro, seperti dilansir dari Tribratanews Meulaboh.***