Setelah itu, mereka melakukan deposit uang melalui e-Money seperti akun dana, gopay, atau transfer rekening bank. Saldo yang masuk ke akun judi kemudian digunakan untuk bermain game slot jenis Mahyong melalui 18 link yang tersedia.
Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau denda hingga 300 gram emas murni.
Baca Juga: Korban Judi Online dan Bansos, Ini Pendapat Pengamat
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk tidak terlibat dalam perjudian online. "Hindarilah mendaftarkan akun judi atau bermain judi online saat ada ajakan atau tautan yang masuk ke handphone masing-masing," tegas Fahmi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Mereka berharap agar dengan penangkapan ini, aktivitas perjudian online dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba melanggar hukum.
Judi online merujuk pada praktik bertaruh atau berjudi yang dilakukan melalui internet menggunakan perangkat elektronik seperti komputer atau ponsel. Ini bisa mencakup berbagai permainan seperti taruhan olahraga, casino online, poker, dan lainnya. Perjudian online dapat melibatkan risiko finansial dan legal, tergantung pada yurisdiksi tempat Anda tinggal.***