Korban Judi Online dan Bansos, Ini Pendapat Pengamat

- 15 Juni 2024, 22:47 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

JURNALACEH.COM - Dewi Rahmawati Nur Aulia, peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute (TII), menilai bahwa rencana untuk memasukkan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial kurang tepat.

Dewi mengingatkan bahwa penerima bansos sudah diatur dalam undang-undang, mencakup masyarakat miskin, dari yang hidup dalam kondisi tidak layak hingga yang berpendapatan di bawah upah minimum.

Sementara itu, korban judi online melakukan kegiatan tersebut atas pilihan pribadi, yang kemudian berujung pada kerugian harta dan utang.

"Seperti yang kita ketahui, aktivitas ini merupakan keputusan pribadi," kata Dewi yang dihimpun dari antaranews.com

Menurutnya, lebih dari separuh korban judi online berasal dari kelompok berpenghasilan cukup, bahkan beberapa di atas upah minimum.

Ia berpendapat bahwa korban judi online yang menjadi miskin akibat keputusan pribadi, bukan karena kemiskinan struktural.

Dewi menekankan pentingnya literasi tentang bahaya judi online dan pengelolaan finansial yang tepat. Hal ini agar masyarakat dapat memahami investasi yang benar dan tidak tergoda untuk mencari penghasilan tambahan secara instan melalui judi online.

Selain itu, Dewi mengkritisi Kementerian Sosial yang masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait data penerima bansos dalam sistem DTKS, sehingga sebaiknya kementerian dan lembaga terkait fokus memperbaiki hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan pada Kamis 13 Juni 2024 di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, bahwa praktik judi, baik langsung maupun online, dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kelompok ini berada di bawah tanggung jawab kementeriannya.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah