DKP Aceh Dukung Pelaksanaan Hukum Adat Laut Selama Hari Raya Idul Adha

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Nelayan (ANTARA)
Ilustrasi - Nelayan (ANTARA) /

JURNALACEH.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan hukum adat laut selama periode libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M. Dukungan ini tertuang dalam surat resmi DKP Aceh No.500.5/1954 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2024, yang ditujukan kepada Panglima Laot Lhok Krueng Aceh serta Pengguna Jasa Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo.

Kepala DKP Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si, menegaskan pentingnya mematuhi pantangan adat laut yang telah diatur dalam Hukum Adat Laot Aceh selama masa libur Idul Adha. Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan terhadap surat sebelumnya dari Lembaga Hukoem Adat Lhok Krueng Aceh No.71/PL-LKA/XII/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang membahas Dukungan Pantangan Adat Laut.

Dalam suratnya, DKP Aceh menegaskan bahwa pelaku usaha seperti pemilik kapal, awak kapal perikanan, dan toke bangku, serta pengguna jasa pelabuhan perikanan di PPS Kutaraja diminta untuk mematuhi ketentuan hukum adat laut, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Warga Nagan Raya Rayakan Idul Adha Hari Ini

Adapun poin-poin yang diatur dalam surat DKP Aceh tersebut antara lain:

1. Pantangan Melaut

DKP Aceh mengatur pantangan melaut selama 5 (lima) hari, mulai tanggal 16 hingga 20 Juni 2024, bagi kapal yang berdomisili di Lhok Krueng Aceh.

2. Larangan Bongkar Hasil Tangkapan

Kapal di luar wilayah hukum adat Lhok Krueng Aceh dilarang untuk melakukan bongkar hasil tangkapan di PPS Kutaraja hingga tanggal 23 Juni 2024.

3. Sanksi Hukum Adat

DKP Aceh menegaskan bahwa bagi yang melanggar ketentuan ini, akan diberlakukan sanksi berupa penyitaan hasil penjualan ikan.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah