Segera Cek Batas Akhir Syarat Ketentuan Penerimaan BSU

- 21 November 2021, 21:22 WIB
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan senilai Rp1.000.000. Bantuan tersebut diberikan untuk masa waktu dua bulan. Prosesnya disalurkan secara sekaligus. /Yumi Karasuma
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan senilai Rp1.000.000. Bantuan tersebut diberikan untuk masa waktu dua bulan. Prosesnya disalurkan secara sekaligus. /Yumi Karasuma /

JURNALACEH PRMN - Pemerintah akan menambahkan Bantuan Subsidi Upah Penerima BSU atau BLT subsidi gaji.

Bisa cek sebagai penerima di link  Pemerintah menyalurkan sejumlah bentuk bantuan, baik berupa tunai.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU).

Baca Juga: Mau Tahu Filosofi Cincin Pernikahan Dikenakan di Jari Manis

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi terbaru terkait bantuan langsung tunai (BLT), bisa diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan senilai Rp1.000.000.

Baca Juga: Tip Sukses Membuat Telur Asin

Bantuan tersebut diberikan untuk masa waktu dua bulan. Prosesnya disalurkan secara sekaligus.

Halaman:

Editor: Mursidah, SE.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x