Mulai 1 Januari Sampai 31 Januari 2022, Pemerintah Melarang Seluruh Perusahaan Tambang Mengekspor Batu Bara. 

- 4 Januari 2022, 23:50 WIB
Ilustrasi dari batu bara
Ilustrasi dari batu bara /Sumber by Facebook/Tim Jurnal Aceh

JURNAL ACEH - Tahun baru diwarnai oleh beragam aktivitas, salah satunya pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

Ini bertujuan agar pemasokan batu bara di dalam negeri tidak krisis. Indonesia adalah salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia.

Karena hal itulah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha pada saat periode pelarangan berlangsung.

Dikabarkan pemerintah akan memulai pelarangan ekspor batu baru pada Januari ini.

Baca Juga: Hari Kerja Pertama, Mensos Langsung Terbang Kunjungi Korban Banjir Padang Lawas

Mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022, Pemerintah melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor batu bara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 diterbitkan pada, Jumat 31 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung merespon kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini.

"Kebijakan ini diputuskan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional," kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN 2021 di Jakarta.

Halaman:

Editor: Windi Maiza Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x