Catat! 7 Syarat Pinjaman KUR BSI 2023, Bisa Pinjam Sampai Rp 500 Juta

- 14 April 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi KUR BSI
Ilustrasi KUR BSI /FOTO: Muhammad Riza (JurnalAceh.com)

JURNALACEH.COM - Jika Anda seorang pengusaha kecil atau menengah (UKM) yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis, Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa menjadi solusi yang tepat.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa syarat dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah 7 Syarat Pinjaman KUR BSI 2023, Bisa Pinjam Sampai Rp 500 Juta:

1. Memiliki Usaha Yang Terdaftar Resmi

Memiliki usaha yang terdaftar resmi adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Yuk Simak! Ini Cara Penjelasan KUR BSI dan Proses Pencairannya

Hal ini karena BSI hanya memberikan pinjaman kepada usaha yang terdaftar resmi, baik di Kementerian Koperasi dan UKM maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta.

Usaha yang terdaftar resmi biasanya memiliki izin usaha dan terdaftar di sistem pemerintah, sehingga dianggap lebih terpercaya dan memenuhi syarat administratif.

Untuk memastikan usaha Anda terdaftar resmi, Anda dapat melakukan pendaftaran dan pengajuan izin usaha di Dinas Koperasi dan UKM setempat atau di Badan Pusat Statistik (BPS) untuk usaha mikro.

Baca Juga: Yuk Simak, Ini Dia Syarat Pinjaman KUR BSI yang Memudahkan Para Nasabah

Selain itu, pastikan juga memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Gangguan (SIG), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang dibutuhkan oleh lembaga pemerintah terkait.

Dengan memiliki usaha yang terdaftar resmi, selain memenuhi syarat wajib untuk mengajukan KUR BSI, juga memberikan keuntungan bagi bisnis Anda, seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, memudahkan proses administratif, dan memberikan perlindungan hukum bagi bisnis Anda.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x