Wali dalam Pernikahan, Menentukan Syarat Sah Akad Nikah

- 13 Desember 2021, 20:22 WIB
ilustrasi Pernikahan dalam Islam
ilustrasi Pernikahan dalam Islam /pixabay

 

JURNALACEH PRMN - Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang diindahkan.

Secara pengertian lain, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.  

Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.  

Baca Juga: Kenali Manfaat Yogurt Bagi Kesehatan Tubuh

Baca Juga: Covid-19 Mengharuskan Memakai Masker, Langkah Awal dalam Berniqab

Baca Juga: HP Terbaik Harga Rp2 jutaan Kemampuan tidak Mengecewakan, Samsung Galaxy A22 hingga Poco M3 Pro

Hal ini, dilakukan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Dalam melaksanakan akad nikah, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di mata Islam.

Dikutip oleh JURNALACEH PRMN sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, sebelumnya dengan judul “Syarat-syarat Sah Akad Nikah dalam Islam, Salah Satunya Harus Ada Wali,”. berikut syarat-syarat yang melangsungkan akad nikah menurut Islam:

Halaman:

Editor: Asmaul Husna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x