Cara Benar Mengisi Riwayat Pendidikan Saat Mendaftar PPPK Guru 2022, Simak Penjelasannya

13 November 2022, 17:25 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah di Buka, Cek Sekarang jadwalnya! /gurupkk.kemandikbu.co.id

JURNALACEH.COM-  Saat ini pemerintah telah membuka rekrutmen CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 jabatan fungsional guru. Pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Salah satu tahap penting saat pendaftaran CASN PPPK Guru 2022 yaitu mengisi data diri pada laman sscasn.bkn.go.id.yang terdiri dari deskripsi diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, pengalaman kursus, dan pengalaman pengembangan profesi.

Baca Juga: Tutorial Menambah Channel pada TV Digital, Simak Penjelasannya

Nah, bagi anda yang masih kebingungan mengisi riwayat pendidikan bagi guru honerer di portal SSCASN, berikut langkah-langkahnya dilansir dari kanal youtube Calon Guru:

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login, lalu isilah NIK dan password anda

3. Klik tab riwayat pada menu portal laman sscasn

4. Pilih menu tambah riwayat pendidikan

5. Isi informasi pendidikan anda mulai dari tingkat sekolah terendah, SD, SMP, dan SLTA sesuai ijazah.

Baca Juga: Frekuensi Channel TV Digital Bandung dan Sekitarnya, Lengkap

6. Masukkan nomor Ijazah anda biasanya berada di posisi paling atas Ijazah

7. Isi Tanggal Ijazah sesuai yang tertera di Ijazah

8. Lalu, ketik nama yang bertanda tangan di ijazah anda pada bagian nama pejabat penandatangan ijazah

9. Klik dengan menekan tombol simpan maka akan muncul tampilan data sekolah yang telah anda isi

10. Terakhir, dilanjutkan dengan klik kembali pada bagian riwayat pendidikan untuk mengisi tingkat sekolah selanjutnya hingga selesai.

Baca Juga: Menkeu dan Menkes Ketemu di Ajang G20, Perkuat Arsitektur Kesehatan

Adapun persyaratan seleksi PPPK Guru Kategori Pelamar Umum 2022 sebagai berikut:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud

-Calon Pelamar terdaftar di Dapodik

Persyaratan untuk Pelamar

Sedangkan bagi pelamar PPPK Guru Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan disabilitas yang dialami dan membuat video singkat mengenai kegiatan sehari- hari pelamar sebagai pengajar.

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah Berikut sejumlah berkas yang harus diunggahsebagai berikut:

Baca Juga: STB TV Digital Paling Dicari, Lengkap dengan Harga

• Scan e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

• Scan Ijazah asli

• Scan Transkrip Nilai asli

• Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah maksimal 200 kb

• Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli

• Surat pernyataan yang dibuat saat tanggal pendaftaran, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

• Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler