Penerima BSU Bisa Cairkan Bantuan di Kantor Pos, Kapan BSU Cair Lagi?

8 Desember 2022, 14:42 WIB
Ingat! Pencairan BSU 2022 Hanya Sampai 20 Desember, Cek Syarat Penerima /ZonaPriangan.com/Pexels/Ahsanjaya/

JURNALACEH.COM- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum memiliki rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara kini bisa mencairkan bantuannya di Kantor Pos.

Namun, banyak yang belum tahu kapan BSU bisa cair lagi? Padahal bantuan senilai Rp 600 ribu sudah dapat dicairkan hingga 20 Desember 2022 mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya berusaha mempercepat penyaluran BSU. Salah satunya bekerja sama dengan PT POS.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Badminton BWF Hari Ini

"Itu dalam rangka mempercepat sisa penyaluran BSU 2022 yang seharus nya sudah diterima oleh penerima BSU sebelum batas waktu akhir penyalurannya BSU." kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenaga kerjaan (BPJS).

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022, pekerja yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat kembali mengecek melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau juga bisa mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang bisa diunduh pada Playstore atau App Store.

Baca Juga: Perhatikan Cara Pasang Set Top Box ke TV LED, Salah Masukin Kabel Bisa Berabe

Bagi pekerja  yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sebesar Rp600.000 dapat mencairkan bantuan tersebut melalui dua metode penyaluran.

Pertama, akan dibayarkan sekaligus melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank BRI, Mandiri, BTN dan BSI).

Kedua, pihak Kemnaker juga bekerjasama dengan Kantor Pos sebagai pihak penyalur BSU Desember 2022 untuk memudahkan penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Bisakah TV Digital Tanpa Antena? Lihat Penjelasan dan Hasil Uji Coba Berikut ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair lagi sampai 20 Desember 2022. Jumlah yang dicairkan senilai Rp600.000.

Setelah penantian panjang pencairan BSU dilanjutkan lagi, akhirnya kemnaker mengumumkan secara resmi BSU masih dapat dicairkan hingga 20 Desember 2022. ***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler