Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenag Kirim Tim ke Tanah Suci Untuk Mengurus Hal Ini

6 Maret 2023, 05:15 WIB
Jemaah haji Indonesia.* /ANTARA FOTO/Umarul Faruq/

JURNALACEH.COM – Pemerintah Arab Saudi bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati jumlah kuota haji Indonesia tahun ini. Yaitu 221 ribu jemaah. Kuota tersebut terdiri atas kuota jemaah haji reguler 203.320 orang, dan kuota jemaah haji khusus 17.680 orang.

Semua calon jemaah haji Indonesia tersebut akan menjalani beberapa tahap sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. Salah satunya serangkaian kegiatan pembinaan dari Kemenag. Kegiatan itu tidak semata memberikan pemahaman seputar rangkaian ibadah haji, melainkan juga menumbuhkan solidaritas antar jemaah.

Baca Juga: Ini Alokasi Kuota Haji Reguler Setiap Provinsi Tahun Ini, Daerahmu Dapat Berapa?

Tak cukup sampai di situ, Kemenag juga melakukan perbaikan tata kelola pembayaran dam jemaah haji Indonesia. Dam sendiri yaitu denda berupa menyembelih hewan. Sebab, setiap jemaah haji akan menyembelih hewan saat berada di tanah suci. Karena itu, tim dari Kemenag langsung melakukan survei ke Tanah Suci.

Dilansir dari website resmi Kemenag, tim Kemenag yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Mereka melakukan survei ke sejumlah institusi dan rumah pemotongan hewan (RPH) di Arab Saudi. Tim beranggotakan lima orang ini bertolak ke Arab Saudi sejak 26 Februari 2023, dan ditargetkan kembali ke Indonesia pada 7 Maret 2023.

Direktur Bina Haji (Dirbina) Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, keberangkatan tim tersebut dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Mudzakarah Perhajian Tahun 2022 di Situbondo.

Baca Juga: Seperti Indramayu, Jemaah Haji Dari 6 Daerah Ini Juga Akan Berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Kertajati

”Kami akan menyusun standar pembayaran dan pemotongan hewan dam yang selama ini dilakukan secara individual atau kelompok dengan standar biaya yang berbeda-beda,” ujar Arsad, Minggu, 5 Maret 2023. Menurutnya, selama ini pembayaran dam ada dengan harga mahal ada pula yang murah.

Arsad menegaskan bahwa survei dan penyusunan standar tata kelola dam dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan fiqih. ”Sehingga pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk,” papar Arsad.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Hairul Faisal

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler