JURNALACEH.COM – Kabar baik bagi masyarakat tanah air yang akan berangkat haji maupun umrah. Khususnya bagi mereka yang belum memiliki paspor dan akan mengurusnya ke Imigrasi.
Calon jemaah haji maupun umrah tak perlu lagi bolak-balik kantor Kementerian Agama (Kemenag)-Imigrasi saat mengurus paspor. Mereka hanya cukup datang ke kantor Imigrasi di daerah masing-masing, antre, lalu dilayani petugas.
Baca Juga: Ini Alokasi Kuota Haji Reguler Setiap Provinsi Tahun Ini, Daerahmu Dapat Berapa?
Aturan baru itu ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. Menurutnya, rekomendasi dari Kemenag sudah tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor haji maupu umrah.
”Bagi pemohon paspor dalam rangka ibadah haji dan umrah tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama,” tegas Silmy Karim melalui akun media sosial Instagram ditjen_imigrasi.
Tidak Boleh Mempersulit Masyarakat Yang Ingin Ibadah
Baca Juga: Ini Tugas Kemenag Setelah Biaya Haji 2023 Ditetapkan
Silmy menjelaskan bahwa pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa, 21 Februari 2023 lalu.