Sudahkah Anda Melaporkan SPT Pajak Tahunan? Yuk Simak Langkah-Langkah Anti Ribetnya

27 Maret 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi lapor pajak/Freepik /

JURNALACEH.COM - Batas melaporkan SPT (Surat Pemberi Tahuan) pajak tahunan hanya tinggal menghitung hari, tepatnya akan berakhir pada tanggal 31 maret tahun 2023. Bagi kamu yang sudah Wajib Pajak (WP) dan sudah berpenghasilan dan yang memilik NPWP harus mengetahui cara melaporkan SPT pajak tahunan kamu agar tidak melewati batas.

Diketahui apabila telah melewati batas yang telah ditentukan oleh pihak terkait, maka akan diberlakukan sanksi administrasi dan bisa jadi terkena denda lho. Sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang No 28 tahun 2007 tentang aturan dan ketentuan yang berlaku tentang perpajakan. Atau yang lebih dikenal dengan singkatan UU KUP.

Sekarang pemerintah sudah memudahkan cara melaporkan SPT pajak tahunan, dengan tidak perlu ke kantor pajak. Cukup dengan mengakses layanan elektronik Direktur Jendral Pajak (DJP) Kemenkeu. Layana elektronik tersebut bernama e-filing yang bisa diakses setiap orang dari gawai pintarnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Lewat Depan Kuburan, Pertanda Kamu Dilanda Kasmaran?

Sebelum mengakses e-filing, masyarakat harus memiliki Electronic Filing Identification Number ( EFIN) atau nomor identitas para wajib pajak yang dikeluarkan kantor pajak. EFIN bisa di dapatkan dengan cara mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdekat dari domisili mu.

Dalam melaporkan SPT wajib pajak tahunan terbagi menjadi dua kategori, yang pertama ada pegawai dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta pertahun menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan yang kedua yaitu pegawai atau wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta pertahun wajib mengisi formulir SPT 1770 S.

Langkah-langkah melaporkan SPT wajib pajak Tahunan.

1. Mengunjungi halaman djponline.pajak.go.id.

2. Selanjutnya masukkan id login seperti NPWP dan sebagainya.

3. Lalu klim pilihan menu "lapor" lalu klik e-filing.

4. Kemudian pilih menu "Buat SPT" nanti akan di berikan formulir yang sesuai dengan statusmu.

5. Isi data formulir yang sudah diberikan.

Baca Juga: Cukup 3 Bahan Kastengel Ekonomis Rasa Premium, Tanpa Oven dan Mixer Anti Gagal!

6. Lalu isi formulir SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang dilakukan tempat kerja kamu.

7. Jika formulir sudah lengkap di isi, maka langsung muncul ringkasan formulir, lalu pilih menu "klik disini" untu pengambilan kode verifikasi dari nomor ponsel atau email.

8. Setelah mendapatkan kode verifikasi lalu klik kirim SPT.

9. Laporan SPT kamu akan direkam otomatis oleh sistem DJP kemenkeu, dan kamu juga akan mendapatkan bukti penyelesaian laporan SPT pajak tahunan melalui email.

Nah demikian lah cara cara yang mudah yang bisa kamu lakukan sendiri dirumah, untuk melaporkan SPT pajak Tahunan tanpa harus ke kantor pajak. Dengan begitu banyak waktu yang bisa dipergunakan untuk kegiatan yang lain yang lebih bermanfaat.

Dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang banyak kemudahan yang didapat, tidak perlu lagi harus pulang pergi kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT tahunan mu lho.

Baca Juga: Arti Mimpi Digendong Seseorang Apakah Pertanda Baik Atau Buruk? Yuk Simak Tafsirnya

Mungkin ini yang bisa dirangkum oleh tim JurnalAceh.com agar kamu bisa melihat caranya melaporkan SPT pajak tahunan dengan mudah dan tidak ribet.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler