Iklan Partai Politik di Media Sosial Membuat Anda Terganggu? Begini Kata Bawaslu

11 Juli 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi baliho kampanye peserta pemilu/Antara/Moch Asim /

JURNALACEH.COM – Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 11 Juli 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang bernuansa kampanye agar dapat melaporkannya.

"Kalau ada masyarakat yang misalkan, merasa resah dengan hal tersebut (iklan parpol), tidak menutup kemungkinan masyarakat silahkan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI Puadi Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Hafnidar A. Rani, Sosok Peraih Gelar Guru Besar Pertama Golongan Non ASN

Puadi juga menjelaskan bahwa saat ini masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 belum dimulai. Bahkan ada beberapa sanksi yang dapat menjerat parpol jika mulai melakukan kampanye, sebelum saatnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut mengatur sejumlah sanksi yang dapat diberikan kepada partai politik yang melanggar larangan ketentuan berkampanye sebelum masa kampanye.

Diantaranya adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di lembaga penyiaran, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 yang telah diatur KPU RI dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah mulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca Juga: Transaksi di Shopee Live Meningkat 12 Kali Lipat di Puncak 7.7 Live Bombastis Sale

Sebelum masa kampanye dimulai, pihak Bawaslu RI berkomitmen memfasilitasi pencegahan dan sosialisasi agar partai politik para peserta Pemilu 2024 tidak berkampanye di saat masa kampanye belum dimulai.

Adapun Pemilu 2024 nanti, ada 18 partai politik peserta pemilu. Mereka ialah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Selanjutnya ada, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler