Di Arab Saudi, HRS Minta Tito Penjarakan Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando

- 10 Juni 2021, 15:29 WIB
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung*
TOP BERITA: Habib Rizieq Resmi Mendekam dalam Penjara Kasus Kerumunan Megamendung* /ANTARA/Fauzan/

JURNAL ACEH-Habib Rizieq Shihab mengungkapkan dirinya pernah meminta Tito Karnavian, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI, untuk memenjarakan sejumlah orang yang dianggap menistakan agama.

Hal ini disampaikan HRS dalam nota pembelaan dalam kasus swab test di RS Ummi. Itu adalah syarat dari ajakan dialog dan rekonsiliasi pemerintah terhadap dirinya. Salah satu syarat yang diajukan adalah dia meminta semua pihak yang menista agama harus diproses sesuai hukum.

“Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama,” kata HRS dalam persidangan, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Dorong KLHK Selesaikan Konflik Gajah di Aceh, FDKP Apresiasi TA Khalid

HRS mengatakan Tito harus menindak orang-orang yang kerap menistakan agama dan menista ulama sesuai dengan prinsip equality before the law. Ini, kata dia, adalah amanat UUD 1945.

Berkas setebal 131 halaman itu, pledoi itu diberi judul Menegakkan Keadilan dan Melawan Kezaliman Kriminalisasi Pasien Dokter dan Rumah Sakit serta Balas Dendam Politik via Operasi Penghakiman dan Penghukuman.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan melalui pledoi ini pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil bagi para terdakwa yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta dr Andi Tatat.***

Editor: Safrizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x