Ketua MUI Memintak Dibatalkan atau Direvisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

- 15 November 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Tim Jurnalaceh01
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Tim Jurnalaceh01 /


JURNALACEH PRMN - Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 adalah peraturan Menteri Pendidikan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permedikbudristek 30 yang diteken oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis mengatakan ''kekerasan seksual memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis pada 10 November 2021 lalu melalui akun Twitter @cholilnafis, dikutip Jurnalaceh.com.

Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.
Baca Juga: Dokter Obgyn Memberitahukan Tentang Larangan Bagi Perempuan yang Sedang Haid
Banyak yang beranggapan bahwa ada beberapa pasal dalam Permendikbudristek 30 melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Cholil Nafis mengatakan hasil dari Itjima Ulama memutuskan untuk menolak Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Baca Juga: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Indonesia Bertekad Menjadi Price Center CPO Global
Hal itu disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter @cholilnafis, seperti dikutip Senin, 14 November 2021 oleh Jurnalaceh.com sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dengan judul "Mengatasnamakan Umat Muslim, Ketua MUI Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021."

"Hasil dari Itjima' ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual," kata Cholil Nafis.

Cholil Nafis meminta agar pemerintah membatalkan atau merevisi Permendikbudristek, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3. "Meminta dibatalkan atau direvisi," ucap Cholil Nafis.

 

Pasalnya, penolakan tersebut merupakan suara umat muslim dan bentuk tanggung jawab terhadap bangsa dan Allah SWT.

 

"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara serta kepada Allah S.W.T," tuturnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim membantah soal tudingan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 itu melegalkan seks bebas dan perzinaan.

 

Nadiem Makarim mengaku kaget ketika dirinya dikaitkan dengan mendukung seks bebas dan perzinahan.

"Kami di Kemendikbudristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan, sama sekali tidak. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu saya dituduh," kata Nadiem Makarim seperti dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Nadiem menjelaskan peraturan itu diterbitkan untuk menjawab keresahan sivitas akademik kampus khususnya para mahasiswa.

Lanjutnya, tidak adanya regulasi yang melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Nadiem menilai banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan.***(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran-rakyat.con).

 

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x