Puluhan Wanita Dijebak dan Dijerumuskan Jadi PSK, karena Tergiur Tawaran Gaji Belasan Juta.

- 26 November 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi. /Pixabay/Counselling.
Ilustrasi. /Pixabay/Counselling. /

JURNALACEH PRMN - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), berhasil diungkap oleh Polisi Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim di Kabupaten Lumajang di Jawa Timur pada Kamis, 25 November 2021.

Perdagangan dilakukan melalui penawaran pekerjaan dengan gaji belasan juta kepada korban melalui media sosial.

Akibat tawaran gaji yang besar, sehingga membuat korban tertarik.

Baca Juga: Babinsa Pereulak Barat Bantu Petani Rontokan Padi Hasil Panen

Wanita berinisial NS alias Mami (41) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang pun ditetapkan sebagai tersangka.

''Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per bulan,'' kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, sebagaimana  dikutip jurnalaceh yang dimuat dalam artikel diterbitkan pikiran-rakyat sebelumnya dengan judul, ''Tergiur Tawaran Gaji Belasan Juta, Puluhan Wanita Asal Bandung hingga Lampung Dijebak Jadi PSK''.


Janji yang diberikan tersangka pun membuat korban dari berbagai daerah datang karena tertarik.

Korban yang berasal mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Lampung, datang karena tergiur dengan tawaran tersangka.

''Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK),'' ujar Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Babinsa Madat Ikut Serta Menanam Pohon di Desa Binaan

Dia menambahkan bahwa jumlah keseluruhan korban adalah sebanyak 29 perempuan, dengan rincian 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.

Kejadian ini berhasil terungkap, setelah salah satu korban kabur dan melapor ke Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, dan 10 kondom bekas pakai.

Kemudian empat buah pelumas, enam lembar legalisir Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1157 CYB.

Sementara itu ke-23 korban saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri, untuk menjalani pembinaan.

Sedangkan terhadap 6 korban di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Provinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Baca Juga: Menkominfo: Presidensi G20 Indonesia Harus Berkesan dan Beri Memori Indah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

''Ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun, dan atau denda Rp120 juta paling banyak Rp600 juta,'' kata Gatot Repli Handoko.

Ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, dan 4. Karena dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.***(Eka Alisa Putri/pikiran-rakyat).

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x