Hukum dan Syarat Orang Berkurban Dalam Islam

- 22 Juni 2022, 20:13 WIB
Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal?
Saat Idul Adha Bolehkah Berqurban atas Nama Orang Tua yang Meninggal? /Unsplash/Taliwang Mengaji

JurnalAceh.com- Bagi umat muslim, kurban adalah amalan yang dianjurkan setiap satu tahun sekali. Seperti halnya puasa Arafah, yaitu sama-sama amalan yang dianjurkan bagi yang beragama islam.

Artinya, setiap kali datang bulan haji, maka setiap itulah diperintahkan untuk berkurban. Bukan seperti pemahaman sebagian orang yang menganggap bahwa kurban itu dianjurkan sekali seumur hidup.
"Jadi, dalam hal berkurban, hukum menyembelih kurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah kurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan," tulis Buya Yahya dalam karangannya Fiqih Kurban.
Sunnah disini, terbagi kepada 2 macam, yang pertama Sunnah ‘Ainiyah, yaitu sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu. Yang kedua, Sunnah Kifayah, yaitu disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor, ataupun lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Syarat-syarat Berkurban

Dalam Fiqih Kurban, sangat jelas menerangkan tentang berkurban, bahkan untuk yang ingin berkurban pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, diantaranya yang berkurban adalah seorang muslim ataupun muslimah.

Yang kedua adalah usia baligh, dan yang ketiga adalah berakal, yang artinya orang gila tidak berhak untuk melakukan kurban. Akan tetapi sunnah bagi walinya untuk ikut berkurban atas nama orang gila tersebut. Yang ke empat merdeka, artinya seorang budak tidak dituntut untuk melakukan kurban.
Yang ke-5 adalah mampu, mampu yang dimaksud adalah, memiliki kelebihan dari makanan pokok, baik pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarga. Selanjutnya ke-6 adalah Rosyid, yang berarti bukan orang yang Mahjur Alaih (orang yang tidak diperkenankan bertransaksi dengan hartanya, baik karena tidak sempurna akalnya ataupun karena pailit atau terlilit hutang, hingga semua hartanya pun tidak akan cukup untuk membayar hutangnya).

"Maka, bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut telah masuk dalam golongan orang yang dianjurkan untuk bisa berkurban," tutup Buya Yahya dalam Fiqih Kurban bab hukum dan syarat orang berkurban.

Editor: Fachrulrazi

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah