Kawal IKN Berkonsep Forest-City, BSI LHK Bukti UUCK Jamin Kelestarian Lingkungan

- 7 Juli 2022, 13:25 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat memberi sambutan di Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSI LHK, Rabu, 6 Juli 2022
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat memberi sambutan di Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSI LHK, Rabu, 6 Juli 2022 /Instagram @siti.nurbayabakar/

JURNALACEH.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan posisi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSI LHK) dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSI LHK, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurutnya, BSI LHK adalah bukti Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 turut menjamin kelestarian lingkungan. Bertolak belakang dengan yang dipersepsikan selama ini.

Ia menyadari bahwa Indonesia saat ini sedang bekerja keras meningkatkan performa dan sedang dalam kumparan orbit untuk melompat menuju negara maju.

Baca Juga: Ketua DPRA Titip Ini ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Hari Pelantikan

Termasuk skenario Indonesia 2045 dan langkah-langkah konkrit yang dilakukan presiden dan kabinet serta berbagai elemen masyarakat untuk mencapai cita-cita itu.

"BSI LHK diperlukan untuk penguatan pengendalian dampak yang mungkin akan timbul dari meningkatnya usaha-usaha termasuk juga pada usaha sektor kehutanan, agar tidak berimplikasi pada lingkungan dan kelestarian hutan," kata Menteri Siti dalam sambutannya di Rakornis BSI, LHK, Rabu, 6 Juli 2022.

Ia meyakini, BSI LHK bisa menjadi bagian penting untuk menopang kemajuan Indonesia dengan tetap menjaga kelestarian alam dan mengoptimalkan kawasan hutan.

Baca Juga: Hasto Ultah ke 56 Tak Rayakan Pesta, Malah Lakukan Ini di Waduk Jatiluhur

"Diantara kebutuhan pembangunan, manusia serta kelestarian alam," lanjutnya.

Selain itu, BSI LHK juga bisa berperan dalam agenda nasional pengendalian perubahan iklim FoLU Net Sink 2030 dan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x