Merekam Razia Polantas Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Tidak?

- 19 Juli 2022, 22:18 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Catat jadwal razia Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilangnya.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. Catat jadwal razia Operasi Patuh 2022 dan besaran denda tilangnya. /Korlantas Polri

JURNALACEH.COM- Belakangan, kerap dijumpai polisi gelar Operasi Patuh Jaya. Masyarakat yang berkendara tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan akan diberi surat tilang tanpa tedeng aling-aling oleh petugas polisi.

Sebagai bentuk antisipasi agar prosedur penilaian yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Akhirnya timbul pertanyaan.

Bolehkah pengendara merekam aktivitas razia tersebut? Benarkah masyarakat yang merekam aktivitas razia di Jalan Raya dijerat pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 31 UU ITE atas penyadapan?

Baca Juga: Ajak Nelayan Bikin Koperasi, Menkop UKM Teten: Memudahkan Akses Modal dan Pemasaran

Jadi, apakah merekam razia tanpa izin termasuk perbuatan tidak menyenangkan?

Dilansir dari dari Instagram @hukumonline, perbuatan merekam razia tanpa izin tidak dapat dikenakan ketentuan "perbuatan tidak menyenangkan" sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.1/PUU-XI/2013 telah menghapus rumusan "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut.

Baca Juga: KNTI: 60 Persen Biaya Melaut Habis Untuk Solar, Erick: Pak Jokowi Minta Solar Nelayan Tak Naik

Merekam razia tanpa izin apakah termasuk Penyadapan?

Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara bukan termasuk kategori intersepsi sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU EUTE sebagaimana diubah oleh UU 19/2016.

Alasannya, suatu atau kejadian yang direkam dalam tape recorder atau kamera bukanlah data, informasi, maupun dokumen elektronik, serta tidak ada "transmisi" informasi elektronik yang diintersep.

Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi informasi dan dokumen elektronik.

Dengan demikian, suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam informasi dan dokumen elektronik.

Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera tidak termasuk dalam pelanggaran pasal 31 UU ITE.

SUMBER: Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLM
Tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x