Wow! Kemenhub Cabut Status Bandara Internasional 17 Bandar Udara Ini, Apakah ada Dikotamu?

- 27 April 2024, 22:55 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara /Unsplash.com/@Lenstravelier/

JURNALACEH.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status Internasional pada Bandara yang berikut ini, ada ketujuh belas bandara dimulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia.

Adapun ketetapan ini berdasarkan surat keputusan resmi Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai penetapan Bandar Udara  Internasional pada tanggal 2 April 2024 yang lalu.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya menyampaikan tujuan dari penetapan ini agar mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk selama pandemi covid-19.

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara internasional saja dan bukan juga merupakan penerbangan dengan jarak jauh, sehingga hub internasional jistru dinikmati oleh negara lain," demikian kata Adita Irawati.

Adapun sebelum mengambil keputusan, Kementerian Perhubungan sudah melakukan pembahasan berbagai berbagai lembaga terkait dibawah koordinasi kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves).

"Sudah hal yang lumrah di negara lain dalam hal menyesuaikan jumlah bandara Internasional," ucapnya.

Adapun 17 bandara yang sudah hilang status internasionalnya diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh

2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit, Sumatera Utara

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x