KIP Aceh Besar Rekrut PPK untuk Pilkada 2024, Ini Peran, Tugas dan Wewenangnya

- 27 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi pemilu/antaranews.com
Ilustrasi pemilu/antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah mengambil langkah dengan merekrut sebanyak 115 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 23 kecamatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten setempat.

Menurut Komisioner KIP Aceh Besar, Miswar, proses rekrutmen tersebut telah dimulai sejak 23 April 2024. "KIP Aceh Besar telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen anggota PPK yang tersebar di seluruh kecamatan, dan kita telah membuka pendaftaran sejak 23 April 2024," ujarnya di Jantho pada Jumat, 26 April 2024 yang dikutip JURNALACEH.COM dari aceh.antaranews.com.

Masyarakat di seluruh kabupaten tersebut diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan. Mereka diharapkan dapat mengikuti berbagai tahapan yang telah ditetapkan untuk proses rekrutmen ini.

Baca Juga: Sah! Segini Jumlah Dana Pengasawan Pilkada di Provinsi yang Ditetapkan TAPA

"Bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian sebagai penyelenggara, segera manfaatkan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Setelah lulus administrasi, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya," tambahnya.

Proses administrasi akan dilaksanakan mulai dari 24 April hingga 3 Mei, dengan pengumuman hasil administrasi pada 4 hingga 5 Mei 2024. Seleksi tertulis anggota PPK akan dilakukan pada 6 hingga 8 Mei, diikuti dengan pengumuman peserta yang lulus ujian tulis pada 9 hingga 10 Mei.

"Tidak hanya itu, kami juga akan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota PPK yang lulus tes tulis. Setelah melewati tahapan tersebut, peserta akan mengikuti wawancara. Mereka yang dinyatakan lulus akan dilantik pada 16 Mei 2024," terang Miswar.

Baca Juga: Yuk Intip! Berapa Sih Besaran Honorium PPK Pada Pilkada 2024, Ini Dia Rincian Selengkapnya!

Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Besar akan diselenggarakan serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil wali kota pada tanggal 27 November 2024. Langkah-langkah persiapan yang dilakukan oleh KIP Aceh Besar diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada tersebut.

Peran PPK

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x