JURNALACEH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi bagi pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS sebelum mendaftar. Yuk simak!
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia minimal 17 tahun;
3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;
4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;
5. Tidak menjadi anggota partai politik;
6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;
7. Sehat jasmani dan rohani;