Yuk Simak! Berikut Adalah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Serta Waktu Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024

- 20 April 2024, 10:15 WIB
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, tahapan dan link pendaftaran.
Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, tahapan dan link pendaftaran. /Ilustrasi/

JURNALACEH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan persyaratan lengkap yang harus dipenuhi bagi pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.

Berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS sebelum mendaftar. Yuk simak!

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 17 tahun;

3. Setia kepada nilai-nilai Pancasila dan hukum negara;

4. Integritas, kejujuran, dan keadilan;

5. Tidak menjadi anggota partai politik;

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS;

7. Sehat jasmani dan rohani;

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x