Nasib Pilkada Aceh 2022 Tergantung Kebijakan Gubernur

- 5 Mei 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Jurnal Aceh/Safrizal/

JURNAL ACEH-Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana, mengatakan nasib Pemilihan Kepala Daerah Aceh tergantung pada kebijakan Gubernur Aceh. Dia juga mengatakan dalam urusan regulasi, Aceh memiliki seluruh aturan yang diperlukan untuk melaksanakan hal itu.

“Kini tergantung Gubernur Aceh. Ingin melaksanakan pilkada atau tidak,” kata Reza, Rabu, 5 Mei 2021.

Reza mengatakan Provinsi Aceh memiliki payung hukum yang cukup untuk melaksanakan Pilkada di Aceh. Namun hal ini akan berbeda jika Gubernur Aceh memilih untuk mengabaikan aturan-aturan yang ada dan tetap mengikuti keinginan pemerintah pusat.

Reza mengatakan UUPA menentukan hal yang jelas terkait pilkada. Bahkan dalam Pasal 101 ayat (3) Qanun Pilkada Aceh, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

“Sehingga isu terkait tidak adanya payung hukum bukanlah materi hukum yang dapat dibenarkan kebenaran,” kata Reza.

Terkait surat Dirjen Otda Kemendagri, tentang keharusan bagi Aceh menggelar pilkada serentak 2024, Reza menilai hal itu bukan norma yang harus dipatuhi. Surat tersebut juga bukan aturan yang dapat mengesampingkan UUPA sebagai aturan tingkat ketiga dari hirarki peraturan perundang-undangan.

Reza juga menyebut surat itu bertentangan dengan UUPA. Seluruh pihak di Aceh tidak perlu menanggapi apalagi menganggap hal itu sebagai sebuah kebenaran. Apalagi surat itu tidak memiliki implikasi hukum terhadap penyelenggara pilkada Aceh maupun Pemerintahan Aceh.

Reza menyarankan agar Gubernur Aceh membuat sebuah peraturan tentang perubahan penjabaran ABPA yang memuat anggaran tentang Pilkada 2022 di dalamnya. Hal itu, kata Reza, dapat diselesaikan dalam hitungan hari.

“Pasti pihak Pemerintah Aceh, yaitu Gubernur Aceh, memiliki cukup tenaga dan pikiran untuk membuat dan menetapkan Pergub tersebut. Ini semua hanya membutuhkan kemauan saja,” kata Reza.***

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah