Pemerintah dan DPR Aceh Tak Perlu Risau dengan Penundaan Pilkada

- 28 April 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Jurnal Aceh/Safrizal/

Pengamat politik Aceh, Nasrul Zaman, mengatakan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tak perlu risau dengan keputusan Pemerintah Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022.

Meski tidak sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh, yang mengatakan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali, hal itu tidak memberikan dampak apapun bagi Aceh. 

"Ingat, UUPA itu bukan hanya urusan pilkada," kata Nasrul, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: AHY Usulkan Nama Pahlawan Nasional dari Aceh

Nasrul mengatakan pemaksaan terhadap pelaksanaan pilkada ini tidak sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, membereskan urusan pertanahan, atau pengelolaan pertambangan, yang amburadul.

padahal, kata Nasrul, semua itu juga diatur dalam UUPA. Dia juga mengatakan tidak ada jaminan Aceh akan sejahtera jika pilkada dilaksanakan 2022.

Elit politik di Aceh, kata Nasrul, hanya bersuara lantang saat kekuasaan mereka diusik. Namun mereka tidak berbuat banyak untuk memastikan kesejahteraan rakyat.

Status Aceh sebagai daerah termiskin di Sumatera harusnya jadi perhatian bersama dan diperbaiki bersama. Hal tersebut lebih penting dari pada Pilkada.

Baca Juga: Polres Langsa Tangkap Tiga Pemilik Sabu-Sabu Seberat Hampir Satu Kilogram

Halaman:

Editor: Decky Rissakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah