Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023 Berdasarkan Kesepakatan SKB 3 Menteri

- 11 Oktober 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi kalender tahun 2023
Ilustrasi kalender tahun 2023 /Pixabay/DG-RA

JURNALACEH.COM - Tahun 2022, tersisa sekitar 2 bulan lagi. Buat kamu para pemburu tanggal merah, pemerintah sudah menyiapkannya untuk tahun 2023.

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 menteri itu masing-masing bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022. Isinya sama, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki yang Lahir di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW Berikut Artinya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ikut menyaksikan penandatanganan SKB tersebut.

Penandatangan SKB ini digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 di Jakarta. "Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” sambungnya.

Baca Juga: Contoh teks Khutbah Jumat Edisi Maulid Nabi, Tema Banyak Arti Pelajaran Maulid Nabi Lengkap dengan Doa


Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi


– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x