JURNALACEH.COM- Akhirnya, para tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau disebut Brigadir J akan segera disidang, pada persidangan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dipersidangan itu, yang menjadi terdakwa sebagai berikut, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau disebut Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, diketahui akan menjalani sidang pada 17 Oktober 2022.
Terdakwa Bharada E disidang dengan waktu yang berbeda yaitu pada Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Data Korban Kecelakaan Gunung Salak Aceh yang Dirawat di RSUD Langsa dan Lhokseumawe
Sebagai ketua Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Jenderal Bintang dua yaitu Ferdy Sambo dan kawan-kawan, saat ini Hakim Wahyu sedang menjadi sorotan publik, terlebih Wahyu diketahui seorang yang memilki harga kekayaan melimpah.
Oleh karna itu, berapa harta kekayan ketua Majelis Hakim terdakwa Ferdy Sambo? Berikut penjelasannya.
Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan pejabat negara yang diwajibkan untuk selalu melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikutip dari situs lhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso memiliki total harta kekayaan sebanyak mencapai Rp 12.009.356.307
Baca Juga: Berikut Daftar Nama Majelis Hakim yang Akan Menghakimi Mereka