JURNALACEH.COM - Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal, dibolehkan oleh sejumlah ulama. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi ada juga yang melebih-lebihkan perayaannya dengan menyadur hadits palsu.
Hadits merupakan sumber hukum ajaran agama Islam setelah Al-Qur'an. Beda dengan Al-Quran yang isinya tidak ada lagi keraguan, karena sudah terjaga keasliannya, hadits tidak demikian.
Karena, tidak semua hadits bisa dijadikan sumber hukum. Keberadaan sanad, matan dan rawi akan sangat menentukan hadits tersebut shahih, hasan, atau bahkan dhaif.
Sanad menurut bahasa adalah sandaran atau tempat bersandar. Sedangkan sanad menurut istilah adalah jalan yang menyampaikan kepada jalan hadits.
Dalam buku "Memahami Ilmu Hadits" yang ditulis oleh Asep Herdi, secara historis, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.
Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits Nabawi, yaitu segala hal yang disandarkan (idlafah) kepada Nabi SAW.
Baca Juga: 10 Pantun Penutup Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah
Sementara "Matan" atau "al-matn" menurut bahasa adalah mairtafa'a min al-ardi atau tanah yang meninggi. Sedangkan menurut istilah adalah "kalimat tempat berakhirnya sanad".
Berkenaan dengan matan atau redaksi hadits, maka ada beberapa yang perlu dipahami: